Jakarta, bisabasi.id – Di tengah cepatnya perubahan global dan tekanan untuk beralih menuju praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab, kebutuhan akan standar pengungkapan keberlanjutan (SPK) di Indonesia semakin mendesak.
Faktor tersebut yang mendorong Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan peta jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) sebagai langkah awal sebelum penyusunan laporan dan penerapan SPK. Peluncuran peta jalan ini dilakukan bertepatan pada momentum Hari Ulang Tahun ke-67 IAI.
Ketua Dewan Pemantau Standar Kebelanjutan (DPSK) IAI Rosita Uli Sinaga mengatakan bahwa, peta jalan ini merupakan sebuah langkah strategis untuk membantu perusahaan dalam menghadapi dinamika ekonomi dan keberlanjutan. Dengan adanya panduan strategis ini, perusahaan dapat lebih siap untuk menghubungkan informasi keberlanjutan dengan kinerja keuangan perusahaan.
”Strategi penerapan SPK yang terarah dan komprehensif sangat penting karena SPK merupakan inisiatif baru di Indonesia. Tanpa adanya panduan strategis yang jelas, maka penerapan SPK berisiko menghadapi beragam tantangan dan hambatan,” kata Rosita. (4/12).
Menurutnya, melalui roadmap SPK Indonesia tidak hanya berupaya menjaga daya saing nasional tetapi juga membangun fondasi ekonomi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di masa depan.
“Perusahaan yang mempersiapkan diri untuk menerapkan standar ini tidak hanya menjawab tuntutan zaman, tetapi juga membuka peluang untuk tetap relevan dan kompetitif di pasar global,” ujarnya.
IAI mengambil langkah proaktif untuk berperan dalam inisiatif keberlanjutan global dengan komitmen menyusun Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang merujuk pada ISSB Standards sebagai standar penyusunan laporan keberlanjutan untuk tujuan umum di Indonesia.
“Sebagai inisiatif baru yang membutuhkan ekosistem laporan keuangan yang mendukung dan memadai, hal ini membutuhkan panduan strategis dalam penyusunan dan penerapan SPK di Indonesia,” tutupnya.
IAI menerbitkan roadmap SPK sebagai langkah awal sebelum penyusunan dan penerapan SPK. Proses penyusunan Peta Jalan SPK dilakukan sepanjang tahun 2024 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Proses ini mencerminkan pendekatan inklusif dan kolaboratif, memastikan dokumen yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan nasional dan selaras dengan perkembangan internasional.