Jakarta, bisabasi.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan rata – rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Pengumuman tersebut dilakukan Prabowo usai rapat terbatas yang membahas berbagai isu, salah satunya soal penetapan upah minimum.
Prabowo menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan adanya kenaikan UMN sebesar 6%. Namun, setelah melakukan diskusi secara mendalam termasuk melakukan pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan menaikan UMN.
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman nasional yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,”jelas Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024). (2/12).
Prabowo menambahkan, untuk penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Selain itu, Presiden juga menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh termasuk melalui program tambahan kesejahteraan berupa pemberian makanan bergizi untuk anak – anak dan ibu hamil.
“Rata – rata kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil Rp 10.000 per hari kurang lebih. Kita ingin Rp 15.000 tapi kondisi anggaran mungkin Rp 10.000 kita hitung untuk daerah – daerah itu cukup bermutu dan bergizi,” tambahnya.
Menurut Prabowo, program itu akan menjadi pelengkap bagi bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan – bantuan lain yang sudah berjalan. Pemerintah akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh di masa datang.
“Saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat diantaranya kelompok buruh saya kira sudah sangat maksimal pada saat ini. Tentunya, kita ingin perbaiki disaat mendatang,” tutup Prabowo.