Trihil Capital Buka Suara Soal Rencana Kenaikan PPN 12%

Jakarta, bisabasi.id – Perusahaan modal ventura Trihil Capital menilai bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di 2025 tidak akan berpengaruh terhadap portofolio perusahaannya, khususnya pada pendanaan di sektor ritel dan konsumen.

VP of Invesments Trihill Capital, Varianus Ian Sulaiman menjelaskan bahwa naiknya PPN menjadi 12% belum menjadi concern tersendiri dari perusahaan. Bahkan, Trihil mengumumkan dua portofolio investasi yang baru saja diraihnya di sektor retail yakni Hiboo Baby dan Se’Indonesia.

“Tapi kalau dari observasi kami belum ada yang melihat bahwa inisiatif tersebut (kenaikan PPN) itu akan berdampak sangat negatif terhadap bisnis. Jadi dari sisi kami bicara budget 2025 dan sebagainya hal tersebut tidak menjadi pertimbangan khusus,” terangnya.

Seperti diketahui, Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini juga akan mempengaruhi harga barang dan jasa juga akan naik, karena biasanya produsen dan penjual akan membebankan pajak itu kepada konsumen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa, kenaikan tarif PPN ini akan tetap berjalan sesuai dengan mandat Undang – Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut mantan Direktur World Bank ini penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor. Selain itu, APBN juga harus dijaga kesehatannya sehingga ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi pemerintah menggunakan APBN.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian ke sektor lain, seperti kesehatan dan makanan pokok,” katanya saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, berdasarkan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, semua barang dan jasa akan terkena PPN seperti tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, serta produk kecantikan dan kosmetik. Sedangkan, jasa atau layanan streaming musik dan film juga termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPN.

Scroll to Top